Jakarta, Gatra.com - Ribuan massa dari Partai Buruh dan organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (13/3/23). Aksi ini dilakukan sebagai lanjutan dari penolakan masyarakat, terutama kaum buruh, terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Aliansi buruh juga menuntut tiga hal yakni segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), menolak disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law, dan dilakukannya audit forensik penerimaan pajak negara sekaligus pencopotan Dirjen Pajak.
"Sikap buruh dan elemen gerakan buruh lainnya di Indonesia menolak terhadap Perppu No. 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) tersebut. Maka hari ini, pesan yang ingin saya sampaikan dalam aksi tanggal 13 kepada DPR RI, ketika hari ini ataupun besok Sidang Paripurna terhadap Perpu No. 2 Tahun 2022, maka kami minta sikap (dari) DPR RI untuk menolak Perpu tersebut," ujar Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz, di depan Gedung DPR RI, Senayan, jakarta, Senin (13/3).
Baca juga: Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI: Hindari Kerusakan Berlebihan
Riden mengatakan bahwa sudah 17 tahun RUU PPRT dirancang, tetapi belum kunjung disahkan. Mereka mendesak bahwa DPR harus segera mensahkan RUU PPRT ini agar ada jaminan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa mereka menolak disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law karena dua komponen kesehatan terbesar, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan direduksi ke dalam UU Omnibus Law. Rencana ini dinilai dapat merugikan masyarakat, ditambah publik tidak dilibatkan dalam pembahasannya.
"Kami sudah mendapatkan informasi yang valid bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan juga akan segera dibahas di DPR RI. Sikap kami adalah menolak dengan tegas terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut," tambahnya.
Baca juga: PKS Terus Upayakan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan
Aliansi buruh telah melakukan upaya untuk menyatakan sikap terhadap penolakan UU Omnibus Law ini. Namun, masih belum ada respons berarti dari DPR dan pemerintah. Jika masih belum menghasilkan keputusan yang diinginkan, aliansi buruh Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja saat hari buruh tahun ini dan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI.
"Ketika nanti DPR RI mengesahkan dan menerima Perpu No. 2 Tahun 2022 ini, tentu May Day 23 tahun ini hampir pasti kami (aliansi buruh) akan melakukan mogok nasional," ujarnya.
Untuk diketahui, rapat pembahasan terkait pengesahan UU Omnibus Law oleh DPR RI akan dilakukan pada Selasa (14/3/23). Namun, aliansi buruh yang berunjuk rasa hari ini sepakat untuk memajukan aksi mereka sehari sebelumnya. Ini dilakukan untuk menghindari pihak DPR melaksanakan rapat pengesahan UU Omnibus Law lebih awal dari jadwal seharusnya.