Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari hadir di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalani sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup. Sidang pemeriksaan itu dilakukan atas dua perkara.
Perkara pertama dengan Nomor Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Pada perkara itu, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni alias wanita emas.
Sementara itu, perkara kedua dengan Nomor Perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Dalam perkara itu, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Berdasarkan pantauan Gatra.com, Hasyim tiba di Gedung DKPP pada sekitar pukul 09.55 WIB. Ia kemudian terpantau memasuki ruang sidang pada pukul 10.00 WIB, tepat sebagaimana sidang pemeriksaan itu dijadwalkan.
Hasyim lantas berjalan masuk tanpa memberikan komentar apapun terkait persidangan yang akan dihadapinya. Selain Hasyim, persidangan itu juga dihadiri oleh pihak pengadu, yakni Dendi Budiman dan kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara.
Sebelumnya, Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangannya kemarin (12/3) mengatakan, sidang itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Menurut Yudia, sidang kode etik itu akan bersifat tertutup karena berkaitan dengan tindak asusila.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Sekretaris DKPP Yudia Ramli, dalam keterangannya, Minggu (12/3) kemarin.
Adapun, sidang pemeriksaan itu digelar sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.