Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyampaikan konferensi pers mengenai kasus korupsi di BUMN yang baru disidik serta perkembangan kasus BTS 4 G dan pengelolaan kasus dana pensiun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, konferensi pers akan digelar di Kejagung, Jakarta, pada Senin besok (13/3).
“Konferensi pers akan digelar pada Senin, 13 Maret 2023, pukul 14.00 WIB di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi di BUMN yang Baru Disidik
Ia menjelaskan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Supardi, akan menyampaikan konferensi pers terkait ketiga kasus tersebut bersama Kapuspenkum.
Korupsi pada PT Graha Telkom Sigma
Adapun kasus dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disidik adalah proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017–2018.
Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin (6/3), Kejagung memeriksa tujuh saksi, yakni RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, dan WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
Selanjutnya, MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020, HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Sedangkan pada Selasa (7/3), Kejagung memeriksa memeriksa 5 orang saksi, yakni LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka dan GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
Selanjutnya, ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, ?GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
Ia menyampaikan, Kejagung memeriksa saksi-saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Ketut menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihaknya akan menggelar konferensi pers pada pekan depan untuk membeberkan duduk perkara atau kronologi kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.
Korupsi BTS 4G
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022 Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AAL, GMS, dan YS? ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.
Kejagung menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sedangkan tersangka MA di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023. Terakhir, tersangka IH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.
Kejagung menyangka AAL, YS, GMS, MA, dan IH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Usut Korupsi BUMN Ini, Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)
Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi DP4 tahun 2013 sampai dengan 2019 ke tahap penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi. Pada pemeriksan Rabu (8/3).
Ketiga saksi tersebut, lanjut Ketut, yakni Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS, S; Direktur PT Bintang Berlian Berjaya, AAA; dan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), DN.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.