Home Hukum LPSK Serahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Usai Hentikan Perlindungan

LPSK Serahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Usai Hentikan Perlindungan

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer (RE) kepada pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba, Sabtu (11/3). Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap RE.

Saat serah terima dilakukan, RE berada dalam kondisi sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut.

Tenaga Ahli yang juga Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi RE. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim cabang Salemba.

Sebelum dilakukan serah terima, kata Rully, LPSK dan pihak Rutan Bareskrim kembali melakukan pemeriksaan medis terhadap RE untuk memastikan kondisinya dalam keadaan sehat. Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” tegas Rully dalam keterangannya, Sabtu, (11/3).

Rully juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan, dan Lapas Salemba. Berkat kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal.

Rully menegaskan bahwa dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

Sebelumnnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu mengatur tentang kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.

Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah ditandatanganinya.

137