Jakarta, Gatra.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisi sistem rapat hybrid Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang masih berlaku hingga saat ini. Adapun, sistem rapat itu mulanya dipraktikkan pada masa pandemi Covid-19.
"Tugas pertama dari DPR sekarang mencabut lagi perubahan tatib (tata tertib) di awal masa Covid-19, yang membolehkan rapat di DPR dilakukan secara virtual dan gabungan virtual dan juga datang langsung," ujar Lucius Karus ketika ditemui awak media di Kantor Formappi, Jakarta, pada Jumat (10/3).
Lucius mengatakan, saat ini masyarakat sudah dapat bergerak dengan lebih leluasa, seiring dengan menurunnya tren Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, Lucius menilai DPR perlu mengembalikan peraturan yang sebelumnya sempat diubah sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi Covid-19.
"Mestinya DPR dengan cepat bisa mengembalikan aturan yang pernah diubah, karena menyesuaikan Covid-19 dan menghentikan rapat yang memperbolehkan hadir rapat secara virtual," ucap Lucius Karus.
"Saya kira, banyak sekali proses pengambilan keputusan menjadi tidak jelas aturannya selama pandemi. Misalnya, bagaimana kehadiran virtual itu tidak pernah diberikan ruang untuk bisa ngomong seperti hadir langsung di ruangan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Lucius menilai peraturan tersebut harus segera diubah kembali, sehingga para anggota DPR menghadiri rapat secara fisik. Kehadiran secara langsung itu pun diharapkannya dapat membantu mendorong kinerja DPR ke arah yang lebih baik.
"Bagaimana Pimpinan DPR bisa menyimpulkan bahwa orang-orang yang hadir secara virtual itu setuju dengan apa yang mau diputuskan di DPR? Selama ini kan semuanya diandaikan ya. Orang-orang yang kemudian ada di layar tidak melakukan apa-apa, dianggap setuju aja, gitu," kata Lucius.
"Saya kira, itu hal yang harus diubah dan secepatnya diubah, karena kita berharap kehadiran langsung anggota DPR itu akan mendorong kinerja DPR menjadi lebih baik lagi," tandasnya dalam kesempatan itu.