Jakarta, Gatra.com- Shane Lukas,19 tahun, sempat menolak salah satu adegan rekonstruksi penganiayaan Mario Dandy Satrio, 20 tahun, terhadap David, 17 tahun, yang dilakukan Polda Metro Jaya, Jumat (10/3).
Dalam adegan tersebut, Shane mengatakan hal ini kepada Mario, "Den enak banget ya main bola."
Mario menjawab, "Enak main bola."
Lalu Shane memberikan aba-aba sembari mengatakan, "Freekick."
Saat petugas kepolisian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Shane bilang "Freekick", ia tampak kaget.
Shane langsung menunjukkan gestur bahwa adegan tersebut adalah salah. Ia melambaikan kedua tangannya kepada pihak kepolisian karena dirinya merasa tidak mengatakan hal itu.
“Saya gak bilang seperti itu pak,” ujar Shane
Lalu penyidik berkata bahwa BAP yang dikatakan Mario seperti itu. Lalu Shane memperagakan ketika Mario mengucapkan ‘Freekick’ lalu menendang.
“Nah kan, nanti isi BAP nya kita perbaiki, karena BAP nya MDS bilang seperti ini, bukan dari kita ya, ini BAP nya di Tanda tangan,” ujar penyidik
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada (20/2) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut Agnes Gracia, 15 tahun, pacarnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas, 19 tahun.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara Agnes Gracia yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Dia juga mengucapkan kalimat bernada intimidasi.
"Berani enggak lo sama gua," kata penyidik menirukan suara Mario.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. "Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Untuk Agnes Gracia, dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.