Jakarta, Gatra.com- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melakukan pemeriksaan kembali terjadap Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak yang merupakan pelapor adanya dugaan pengubahan putusan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto, pada Senin (13/3) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi meminta kehadiran saudara (Zico) pada sidang pemeriksaan lanjutan,” tulis MKMK dalam surat pemanggilan Zico yang diterima Gatra.com pada Jumat (10/3).
Adapun pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan ini merupakan dari proses pengusutan nomor 103/PUU-XX/2022 tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai adanya perubahan frasa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, yang terus bergulir sejak 2022 lalu.
Dalam hal ini, Zico telah dikonfirmasi secara langsung membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut. Zico mengakatan bahwa ia akan menghadiri pemeriksaan pada Senin depan. “Saya akan hadir (ke MK),” kata Zico saat dihubungi Gatra.com pada Jumat (10/3).
Zico juga mengatakan, hanya akan membawa berkas yakni surat keputusan presiden pemberhentian hakim Konstitusi Aswanto. “Mungkin keppres pemberhentian pak Aswanto saja,” lanjutnya.
MKMK diketahui akan melakukan penuntasan skandal ini sebelum 20 Maret 2023 mendatang.Sebelumnya, MKMK telah melakukan rekonstruksi dengan mengadakan dokumen-dokumen persidangan yang telah dikumpulkan oleh MKMK dan pemanggilan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh majelis.
Pengubahan putusan MK diduga terjadi pada putusan gugatan pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Lalu Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap MK ke Polda Metro Jaya (PMJ), sebab ia meyakini bahwa perubahan pembacaan persidangan tersebut bukanlah salah ketik.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian ..." yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan ...".
Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK …”
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan. Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.