Home Nasional Evaluasi Formappi atas Kinerja Awal Tahun DPR: Nampak Lesu

Evaluasi Formappi atas Kinerja Awal Tahun DPR: Nampak Lesu

Jakarta, Gatra.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Masa Sidang (MS) III Tahun Sidang 2022-2023. Formappi menilai, kinerja DPR pada MS III cenderung lesu, karena tak satu pun Undang-undang baru lahir pada MS tersebut.

"[Sebanyak] 39 RUU (Rancangan Undang-undang) Prioritas 2023 yang di dalamnya terdapat sejumlah RUU luncuran dari tahun sebelumnya tak satupun yang berhasil diselesaikan DPR. DPR masih bergelut dengan 13 RUU yang sudah sejak masa sidang terdahulu dibahas, tahap pembicaraan tingkat I," ujar Peneliti Formappi Taryono ketika menyampaikan evaluasi terhadap kinerja DPR di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (10/3).

Namun demikian, Formappi menyoroti adanya sedikit kemajuan terkait RUU Kesehatan yang pembahasannya telah dirampungkan di Badan Legislasi (Baleg) pada tahap harmonisasi dan berhasil ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Meski begitu, keputusan DPR untuk memperpanjang proses pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan Kedua tentang Narkotika rupanya tak dapat luput juga dari sorotan Formappi.

"Perpanjangan proses pembahasan RUU menunjukkan ketidakkonsistenan DPR untuk mematuhi durasi pembahasan sesuai perintah UU yakni 3 kali masa sidang. Tak hanya tidak konsisten, perpanjangan proses pembahasan RUU juga memperlihatkan watak DPR yang tidak efektif dan efisien," lanjut Taryono.

Terlebih, ada pula RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang Formappi pandang tak jelas rimbanya. Menurut Formappi, RUU PPRT yang terlihat menunjukkan kepedulian DPR pada rakyat kecil justru Formappi pandang tak tampak menjadi RUU yang diprioritaskan.

"Dengan demikian DPR nampak lesu sejak awal tahun. Tak hanya kemunduran pada proses penyusunan dan pembahasan RUU Prioritas, kelesuan juga terjadi pada proses pembahasan 2 Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang dikeluarkan Presiden pada Masa Sidang II lalu," kata Taryono.

Adapun, kedua Perppu itu adalah Perppu tentang Pemilu dan Perppu Cipta Kerja. Taryono mengatakan, pihaknya menilai bahwa DPR seharusnya dapat menjawab kekosongan produk legislasi pada MS III apabila DPR konsisten menuntaskan pembahasan kedua Perppu itu hingga tahap Pembicaraan Tingkat II (paripurna).

Padahal, kedua Perppu itu sudah mulai dibahas di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait. Bahkan, khusus untuk Perppu Cipta Kerja, pembahasannya sudah sampai pada pengambilan keputusan di Tahap Pembicaraan Tingkat I (Badan Legislasi).

"Sayangnya persetujuan di Baleg tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus) yang bisa saja menjadwalkan agenda pengambilan keputusan di rapat Paripurna (Pembicaraan Tingkat II) pada Paripurna Penutupan Masa Sidang III. Oleh karena itu momentum pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh DPR menjadi hilang," pungkas Taryono, dalam kesempatan itu.

63