Home Hukum LPSK: Hak Perlindungan Eliezer Tak Dicabut Sepenuhnya

LPSK: Hak Perlindungan Eliezer Tak Dicabut Sepenuhnya

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut hak perlindungan terhadap Richard Eliezer. Hal ini terjadi akibat permasalahan antara LPSK dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Meski demikian, LPSK menyebutkan bahwa tidak semua perlindungan atas Eliezer dicabut. Eliezer sebelumnya telah mendapat tiga hak dalam perlindungan terhadap justice collaborator yaitu perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan.

Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian menjelaskan bahwa dalam hal ini perlindungan yang dicabut hanyalah perlindungan fisik. Perlindungan fisik ini dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat termasuk dalam rumah tahanan.

“Jadi tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud pengehentian perlindungan secara fisik,” ujar Rully Novian pada jumpa pers di gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3).

Penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap Eliezer dan LPSK sudah menyampaikan hal ini kepada Kemenkumhan. Dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh Eliezer.

“Jadi pengehentian itu terhadap perlindungan nya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," pungkas Rully.

Sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan terdapat dua orang dari tujuh pimpinan LPSK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keduanya menginginkan LPSK tetap mempertahankan perlindungan terhadap Eliezer.

125