Jakarta, Gatra.com - Sejumlah warga terdampak kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang dari Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melakukan pendataan untuk pembukaan rekening bank. Nantinya, rekening itu akan digunakan sebagai media penyaluran dana bantuan sewa rumah sebesar Rp1.200.000 selama 3 bulan dari PT Pertamina pascaperistiwa mencekam pada Jumat (3/3) lalu.
Salah satunya adalah Yon Wartaufiq (41), seorang warga pengontrak di Rukun Tetangga (RT) 05 yang mengaku huniannya itu hancur tak berbentuk akibat jilatan si jago merah. Yon pun merasa bersyukur dengan adanya bantuan dana sewa rumah itu.
"Saya sih tanggapannya sih ya Alhamdulillah, untuk ke depannya juga kita buat usaha," kata Yon Wartaufiq ketika ditemui di kawasan RW 01, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (10/3).
Pascaperistiwa itu, Yon mengaku sudah menemukan rumah kontrak baru untuk ia, sang istri, dan keempat anaknya. Menurut Yon, ia mulai mencari rumah kontrak baru setelah dua hari terjadinya kebakaran.
Tak hanya Yon, seorang warga RT 05 bernama Ida Hastuti (41) juga melakukan pendaftaran itu. Ia mengaku, kebakaran itu telah meluluhlantahkan rumah pribadinya hingga rata dengan tanah dan tanpa sisa. Bahkan, kata Ida, dua sepeda motornya pun tak dapat terselamatkan dari kobaran api dalam peristiwa itu.
"Saya tinggal dari SD, berapa tahun ya? [Sejak] tahun '90-an. Ya [bisa dibilang rumah itu sudah puluhan tahun]," kata Ida Hastuti ketika ditemui di lokasi yang sama dengan Yon Wartaufiq, pada Jumat (10/3).
Ida mengaku, tinggal sementara di rumah mertuanya di kawasan Kelurahan Tugu Selatan, Jakarta Utara, selama sepekan pascaperistiwa. Ia menyebut, bantuan pembiayaan sewa rumah itu cukup membantu bagi korban untuk sementara waktu.
"Ya untuk saya sih, ya cukup membantu juga lah, buat sementara kan ya? Sementara, kan [bantuannya] 3 bulan katanya ya, soalnya kan yang ngungsi-ngungsi di PMI juga kan hari ini katanya terakhir," kata Ida.
Baik Yon maupun Ida mengatakan, ada dua dokumen yang mereka serahkan untuk pendataan pembuatan rekening bank itu. Keduanya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Adapun, Ketua RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Bambang Setiono mengatakan, kegiatan pengungsian bagi warga terdampak kebakaran itu memang ditargetkan usai pada hari ini, Jumat (10/3). "Di pengungsian targetnya hari ini selesai," ujar Bambang Setiono ketika ditemui pada Jumat (10/3).
Meski begitu, kata Bambang, warga terdampak tak dapat kembali ke kediaman karena kondisi rumah mereka yang hangus akibat jilatan api. Oleh karena itu, kata Bambang, para warga itu akan mengontrak rumah.
"Standar pengungsian itu 7 hari. Setelah 7 hari, layak tinggal. Layak tinggal itu, karena rumahnya masih belum pulih, masih kondisi lusuh karena terbakar, ya itu berarti kontrak. Nah, kontrak itu, pihak (PT) Pertamina menyetujui untuk membiayakan biaya kontrak selama 3 bulan," imbuhnya.
Bambang mengatakan, pihak PT Pertamina tidak menentukan lokasi rumah sewa bagi korban, sehingga warga terdampak dipersilakan menentukan sendiri kontrakan yang akan mereka tempati untuk beberapa waktu setelah terjadinya kebakaran.
"Ada nilai yang ditetapkan oleh (PT) Pertamina, sebulan Rp1.200.000, selama 3 bulan, berarti jadi Rp3.600.000," ucap Bambang, dalam kesempatan itu.