Sidoarjo, Gatra.com - Bea Cukai Sidoarjo lancarkan empat penindakan rokok ilegal sepanjang Februari dan Maret 2023. Penindakan tersebut dilaksanakan terhadap pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai/rokok polos melalui jasa pengiriman/jasa titipan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, menyebutkan penindakan pertama terlaksana pada tanggal 20 Februari 2023. Petugas gagalkan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai/polos sebanyak 90 koli (623.000 batang). Atas peredaran rokok ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp416.787.000.
Ia juga menyebutkan penindakan kedua terlaksana pada tanggal 03 Maret 2023.
“Rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 86 koli (396.000 batang), yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari peredaran rokok ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp369.288.000," sebut Pantjoro.
Dalam penindakan ketiga, yang terlaksana pada tanggal 08 Maret 2023, petugas menyita rokok tanpa dilekati pita cukai/polos sebanyak 100 karton (1.600.000 batang) di Tambaksari, Kota Surabaya. Pengiriman hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai menggunakan mobil boks ini merugikan negara mencapai Rp1.070.400.000.
Terakhir, petugas kembali melancarkan penindakan keempat pada 09 Maret 2023 dan menyita rokok tanpa dilekati pita cukai/polos sebanyak 70 koli (396.000 batang). Dari penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp265.325.400.
Pantjoro mengatakan setelah melancarkan penindakan rokok ilegal, petugas akan terusmelakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain.
"Bea Cukai Sidoarjo secara aktif dan berkelanjutan akan terus menjalankan fungsi community protector yakni dengan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal akan terus digalakkan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan. Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan produksi maupun distribusi rokok ilegal melalui layanan informasi maupun ke contact center kami," tutup Pantjoro.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI