Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan selama proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi tersaangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Tim penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 Miliar.
“Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Tersangka SI (Saiful Ilah) dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/3).
Selain uang Rp5,6 milliar, penyidik juga menyita uang tunai USD 64 ribu, 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dan Apple iPhone XS Max, serta 3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.
Sebelumnya KPK menetapkan dan menahan tersangka Saiful Ilah yang diduga menerima gratifikiasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saiful Ilah yang pernah divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saiful Ilah sendiri telah bebas murni pada 7 Januari 2022 lalu.