Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) oleh anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20), hari ini.
Rekonstruksi digelar langsung di TKP di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"(Pelaksanaan rekonstruksi) di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan total ada 23 adegan yang bakal diperagakan Mario Dandy dan semua pihak yang terlibat dalam proses rekonstruksi.
"23 adegan," kata Hengki dalam jumpa pers, Rabu (8/3).
Hengki mengatakan rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti yang ada dalam kasus tersebut dengan keterangan saksi ataupun tersangka dalam kasus tersebut.
"Alat bukti dan keterangan saksi, tersangka, pemenuhan unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujarnya.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, (20/2) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar aduan AG yang mendapatkan perlakuan tidak baik.
Mario menganiaya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.