Home Hukum Orang Tua Terdakwa Klitih Gedongkuning Duga Ada Rekayasa Kasus

Orang Tua Terdakwa Klitih Gedongkuning Duga Ada Rekayasa Kasus

Jakarta, Gatra.com – Siti Wahyuni, ibu dari terdakwa Fandi menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan klitih Gedongkuning yang terjadi April 2022 lalu. Ia menyebut, itu terjadi setelah terdakwa disiksa polisi. Pihak keluarga kerap dipersulit dalam mendapatkan keadilan.

Setelah terjadi penangkapan pada 9 April 2022, kata Siti dalam konferensi pers di KontraS, Jakarta, Kamis (9/3), pihak keluarga yang masih mencari kejelasan hukum, justru dubuat bingung. 

Baca Juga: Kesaksian Para Ibu Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning: Anaknya Disiksa Polisi Dipaksa Mengaku

"Tanggal 13 saya didatangi oleh pengacara tunjukan polisi yang menawarkan untuk mendampingi anak saya. Karena saya buta hukum, saya menerima saja," ujarnya.

Bukannya mendapat kejelasan hukum, pihak keluarga justru dikagetkan setelah kuasa hukum dari polisi mendapatkan tanda tangan anaknya. Ini terjadi tanggal 16 di Polresta Yogyakarta.

"Tanggal 21 April, ketemu anak dan lihat ibu jari kaki kiri memar biru. Selama penyidikan disiksa dan berhari-hari tidak mengiyakan tuduhan polisi," ujar Siti.

Menurutnya, BAP terpaksa ditandatangani oleh terdakwa setelah ibu jarinya diinjak pakai kaki kursi sampai biru dan ia tidak kuat lagi menahan penyiksaan yang dilakukan.

"Kejanggalan juga dirasakan pada saat rekonstruksi. Pihak keluarga menerima informasi ini pada hari Minggu pukul setengah tiga. Padahal, rekonstruksi dijadwalkan dilakukan pada Senin depannya," ucap Siti.

Dalam proses ini, ujar dia, pihak keluarga kembali dipersulit oleh polisi. Para terdakwa pun dibiarkan tanpa pengawasan keluarga.

"Di rekonstruksi itu saja dihalangi Polsek Kotagede dan hanya satu orang tua yang bisa melihat. Saya tidak bisa mendekat atau melihat anak saya. Tidak boleh membawa HP, tidak boleh membawa tas," ucap Siti.

Padahal, ia dan beberapa pihak keluarga sudah berada lokasi. Para ibu tidak diperbolehkan untuk mendekat atau berada di sekitaran wilayah rekonstruksi.

Baca Juga: Kondisi Terkini Para Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning di Balik Jeruji Besi

"Saya saja ikut mendatangi Polsek Kotagede itu saya duduk di depan disuruh pindah disuruh pergi. Akhirnya saya menunggu di mobilnya Ibu Aan," ujarnya.

Saat rekonstruksi terjadi, keluarga tidak lagi menggunakan penasihat hukum (PH) dari polisi dan mendapat bantuan dari PKBH UGM. Namun, pihak PH pun dipersulit oleh kepolisian. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

75