Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Komisi Informasi Publik (KIP) menunda sidang perkara sengketa informasi publik antara PT Bumigas Energi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/3) karena pihak Kejagung dan KPK tidak menghadiri persidangan.
Terkait ketidakdarian pada sidang tersebut, pihak Kejagung belum memberikan konfirmasi, termasuk apakah pada persidangan selanjutnya akan hadir atau tidak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi pada Kamis (9/3), soal ketidakhadiran pada persidangan kemarin dan untuk persidangan selanjutnya.
Pada persidangan Rabu kemarin dilansir dari Antara, Ketua Majelis Hakim KIP, Handoko Agung Saputro, menyampaikan, pihak Kejagung tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan putusan sela jika pihak termohon Kejagung dua kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan yang telah diagendakan. Adapun KPK menyatakan akan hadir pada persidangan berikutnya.
“Sidang tetap berjalan terus dan Komisi Informasi dapat membuat putusan,” kata Handoko didampingi Anggota Majelis Hakim Rospita Vici Paulyn dan Samrotunnajah Ismail.
Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Khersna Guntarto, menyampaikan, kecewa karena KPK dan Kejagung tidak memenuhi panggilan untuk mengadiri sidang perkara terkait keterbukaan informasi yang diajukan pihaknya.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran mereka sebagai lembaga publik dan meminta segera kejelasan dari mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke KIP terkait rekening kliennya di HSBC Hong Kong yang digunakan oleh Deputi Pencegahan pada persidangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 1.
Akibat informasi dari KPK dan Kejagung, kata Khresna, pihaknya menduga hal itu menyebabkan pihak lain menghentikan atau memutus kerja sama dengan kliennya.