Semarang, Gatra.com - Kelompok Palembang pelaku perampokan uang nasabah BRI senilai Rp180 juta di Tegal diringkus anggota Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng).
Mereka adalah IPM alias Davit (31 tahun), S alias Lik Man (40 tahun), dan EI alias IIS diringkus di Bogor, Jawa Barat, dan di Kabupaten Musi Rawas, Palembang.
Baca Juga: Edan! Terinspirasi Film Laga, Bergaji Rp60 Juta per Bulan, Bambang Malah Merampok Bank
“David diringkus di rumah kontrakan di Bogor, S dan EL ditangkap rumahnya di Palembang,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers di Mapolda Jateng Semarang, Kamis, (9/3).
Modus operandi komplotan Palembang ini, menurut Johanson, adalah memecah kaca mobil korban dan mengambil uang yang ditinggal pemiliknya di dalam mobil
Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran, Davit bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, serta mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, Lik Man dan IIS sebagai eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil uang.
“Penangkapan pelaku bermula laporan korban Kuswanto, karyawan honorer asal Brebes usai mengambil uang Rp180 juta dari BRI cabang Brebes saat ditinggal makan di Randugunting, Tegal Kota. Uang dalam tas yang ditinggal di mobil disikat para pelaku,” ujar Johanson.
Korban melaporkan ke Polres Tegal Kota kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim gabungan dari anggota Jatanras Ditreskrimum Polda. Mereka melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Petugas mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing untuk memecah kaca mobil.
Johanson menambahan, dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat.
Adapun lokasi mereka beraksi di antaranya di Pekanbaru, Riau, pada September 2022, Karanganyar, Jawa Tengah, pada bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023.
“Ada enam tempat kejadian perkara dengan total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: Rampok Bank, Pria Ini Sebar Uang dan Ucapkan Selamat Natal
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal, menambahkan, kelompok Palembang ini semunya adalah residivis.
“Wilayah operasi kelompok Palembang adalah Jawa dan Sumatera,” katanya.