Alor, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pendeta Sepriyanto Ayub Sae (35).
Majelis hakim menjatuhkan vonis atau hukuman mati pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Kamis (9/3). Majelis menyatakan Pendeta pendeta Sepriyanto Ayub Sae (35) terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur yang merupakan jemaatnya.
Baca Juga: Pendeta di Sabu Raijua Perkosa Anak di dalam Gereja
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Sepriyanto Ayub Sae ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada persidangan sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejati) NTT, Abdul Hakim, mengatakan, terdakwa Sepriyanto Ayub Sae terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dan membujuk anak bersetubuh dengannya.
Menurutnya, perbuatanya itu menimbulkan korban lebih dari satu orang. Kemudian, perbuatan yang harus dipandang sebagai beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
“Vonis itu sesuai tuntutan JPU, sebagaimana dakwaan Pasal 81 Ayat (2), Ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati,” kata Abdul Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut agar terdakwa Sepriyanto Ayub Sae dihukum mati pada persidangan yang digelar di PN Kalabahi, Rabu 22 Februari.
Menurut Abdul, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan. Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni:
1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan.
2. Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, di-bully dalam pergaulannya dan merusak masa depan para anak yang menjadi korban.
3. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
4. Terdakwa adalah seorang pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama gereja.
5. Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
6. Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Sesuai amar putusan, tidak ada hal hal yang meringankan. Semuanya memberatkan,” ujar Abdul.
Baca Juga: Tersangka Pencabul Pendeta Ditahan, Kapolres Minta Warga Tenang
Sementara itu, Yefta Djahasana, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Sepriyanto Ayub Snae, mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan atau vonis mati tersebut.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, penyidik Polres Alor menangkap dan menahan pendeta Sepriyanto Ayub Snae karena diduga mencabuli 9 anak di bawah umur yang juga masih jemaatnya. Dia selama ini menjadi Pendeta di Gereja GMIT Siloam Nailan, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.