Home Hukum Pengacara Korban Sebut Perlu Hati Nurani untuk Ungkap Kasus KM 50

Pengacara Korban Sebut Perlu Hati Nurani untuk Ungkap Kasus KM 50

Jakarta, Gatra.com - Penasihat hukum korban tragedi KM 50 Aziz Yanuar mengatakan bahwa perlu untuk mengeksplorasi sisi nurani dalam proses hukum perkara penembakan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Desember 2020 lalu itu.

Aziz mengatakan, nurani dapat menjadi salah satu sisi untuk menelaah kasus itu di samping perlunya pengkajian dari sejumlah sisi lain, termasuk sisi politis, penegakan hukum, maupun pengungkapan novum atau fakta serta keadaan hukum yang baru terkait perkara itu.

"Kalau kita landasannya nurani, kita mau masuk politik bisa, mau masuk politik bisa, mau masuk pribadi bisa, mau masuk ke institusi bisa, mau masuk keadilan apalagi, itu sangat selaras. Jadi, menurut saya, yang paling utama adalah kita punya hati nurani," kata Aziz Yanuar dalam acara diskusi bertajuk Penegakan Hukum Kasus Sambo Vs Kasus KM 50: Rakyat Menuntut Keadilan, Kamis (9/3).

Aziz pun menggarisbawahi, keenam korban dalam perkara KM 50 merupakan warga negara Indonesia yang pada hakikatnya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari negara. Oleh karena itu, menurutnya, penguasa negara memiliki tanggung jawab untuk mengungkapkan perkara itu.

"Di sini ada anak-anak bangsa, enam orang, yang punya keluarga, di situ dia juga punya hak warga negara, yang warga negara itu harus dilindungi oleh penguasa negara itu tersebut. Kemudian juga, mereka punya tanggung jawab, penguasa negara itu, untuk mengungkap itu segamblang-gamblangnya," ucap Aziz Yanuar.

Untuk diketahui, kasus KM 50 mulai kembali mencuat seiring dengan berjalannya proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan nama Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo diketahui terlibat untuk mengungkapkan perkara penembakan itu ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

57