Solo, Gatra.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Pertemuan ini berkaitan dengan pernyataan Mahfud soal transaksi janggal senilai Rp300 miliar di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (9/3). Perempuan yang akrab disapa Ani ini mengaku tidak tahu menahu mengenai transaksi tersebut.
Ia mengakui telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, kata Ani, ia tidak menemukan angka Rp300 triliun dari laporan tersebut.
”Terus terang saya tidak lihat. Dalam surat itu enggak ada angkanya. Jadi saya enggak tahu Rp300 triliun ini dari mana. Jadi saya enggak bisa komentar dulu,” katanya.
Ia mengaku belum membaca surat dari PPATK secara tuntas. Sebab surat tersebut baru diterima dalam perjalanan menuju ke Solo untuk mendampingi Presiden Joko Widodo.
”Saya belum lihat suratnya karena baru terbang ke sini. Lampirannya ada 36 halaman. Tidak ada angka satupun,” ucapnya.
Namun ia tetap berencana menemui Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait temuan ini seusai kunjungan kerja ini.
”Kalau nanti sampai Jakarta saya akan ketemu dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan. Saya ingin tahu itu angkanya dari mana dan cara menghitungnya bagaimana, datanya seperti apa,” ujarnya.
Ani menyampaikan, selama ini PPATK memberi laporan secara rutin, termssuk jika ada transaksi janggal. Dari periode 2009 sampai 2023, ada 196 surat yang diterima Kementerian Keuangan. Bahkan sebagian besar sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
”Ada yang diperiksa dan kalau memang terbukti dilakukan hukuman indisipliner. Ada pula yang sudah dicopot dan dikeluarkan. Semuanya ada statusnya. Tapi ada 70 kasus lagi yang perlu keterangan tambahan,” katanya.