Home Hukum Polres Muba Blender 1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan di Wilayah Perbatasan

Polres Muba Blender 1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan di Wilayah Perbatasan

Musi Banyuasin, Gatra.com- Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu hasil tangkapan Satres Polres Muba pada Sabtu (17/12) sekitar pulul 14.00 WIB lalu di Pasar Sungai Lilin, Muba.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 1.012 atau 1 kilogam tersebut dengan cara diblender di halaman Mapolres Muba, Kamis (9/3).

Kabag Ops Polres Muba, M Ali Asri mengatakan, pemusnahan narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum. "Barang bukti sebelum dimusnahkan telah dites terlebih dahulu oleh Bid Labfor Polda Sumsel," ujar M Ali.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Muba segera melaporkan. "Kita juga akan memperketat perbatasan dan perlintasan yang ada di Kabupaten Muba, karena kita tidak turut memungkiri daerah kita merupakan perlintasan narkoba," ujarnya.

Diketahui sabu tersebut didapat dari tersangka Anton (28) warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Pelaku diamankan Saters Narkoba Polres Muba hendak mengantarkan sabu seberat 1 kilogram terlebih dahulu diamankan, Sabtu (17/12) sekitar pulul 14.00 WIB.

Tersangka diamankan ketika sedang melintas di Pasar Sungai Lilin. Saat itu tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio. Tersangka mau mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kecamatan Lalan.

Sabu-sabu tersebut disimpan tersangka pada selipan tepat di depan perutnya, setelah dicek oleh anggota ternyata narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.012 gram yang di kemas menggunakan kantong teh hijau cina.

97