Home Hukum Bukti Sudah Dibantah Habis, Terdakwa Dugaan Kasus Rekayasa Klitih Masih Masuk Bui

Bukti Sudah Dibantah Habis, Terdakwa Dugaan Kasus Rekayasa Klitih Masih Masuk Bui

Jakarta, Gatra.com - Kejanggalan dalam kasus dugaan rekayasa peristiwa kejahatan jalanan (Klitih) yang terjadi di Yogyakarta pada April 2022 masih belum terungkap meski sudah banyak bukti kuat.

Dugaan rekayasa kasus oleh kepolisian menguat karena ada perbedaan fakta pada barang bukti motor yang disebut Pengadilan Negeri Yogyakarta memberatkan terdakwa.

Ibu Aan, salah satu pihak keluarga dari menjelaskan rinci kalau kejanggalan ini sempat diakui oleh hakim saat pengecekan.

"Motor anak saya yang disalahkan dan jadi barang bukti, lampu belakangnya itu tidak ada karena sedang diperbaiki (saat itu, red). Sementara CCTV yang diperlihatkan di persidangan itu, lampu belakang (pada motor, red) menyala," tutur Bu Aan di konferensi pers di Jakarta (9/3).

Ibunda dari Andi, salah satu dari lima terdakwa, pun menjelaskan kalau mereka sempat mendengar pernyataan hakim saat melihat kondisi motor.

Baca jugaKeluarga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Cari Keadilan ke Jakarta

"Kemudian saat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), itu kan dicek barang-barang bukti itu ya, hakim pun ngaku oh iya ini motornya tidak ada lampunya," tutur Bu Aan lagi.

Selain barang bukti motor, keterangan yang dipercaya polisi menjadi bukti kuat adalah ciri fisik pelaku. Disebutkan kalau pelaku Klitih di Gedongkuning berbadan gemuk dan bermata sipit.

"Hampir semua saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum mencabut keterangan yang ada di BAP. Misalnya di BAP, saksi menerangkan ciri-ciri fisik postur tubuh pelaku. Badannya gemuk, matanya sipit," tutur Yogi Zul Fadhli, salah satu kuasa hukum dari lima terdakwa.

Yogi menjelaskan, ketika di persidangan, saksi justru menyebut kalau ciri-ciri fisik itu berasal dari kepolisian. Hal itu bukan keterangan dari saksi secara langsung.

Ciri-ciri motor yang disebut dalam BAP juga ditarik kembali oleh saksi saat di persidangan.

"Dua orang saksi yang mencabut keterangan karena saat diperiksa di kepolisian, mereka diindikasikan juga mengalami kekerasan. Hal ini diungkapkan oleh saksi di persidangan," ucap Yogi lagi.

Kuasa hukum menyebut kalau saksi ini juga salah satu yang ikut ditangkap oleh polisi, tapi kemudian dilepaskan.

Diketahui, keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning ini menilai bahwa anak-anaknya menerima penyiksaan dari Kepolisian Yogyakarta. Bahkan, penangkapan terhadap para terdakwa juga disebut sebagai sebuah rekayasa.

Berdasarkan keterangan keluarga, kelima terdakwa sama sekali tidak terlibat klitih di Gedongkuning saat itu. Mereka hanya sempat terlibat perang sarung di Perempatan Druwo yang tidak jauh dari Gedongkuning dan dengan waktu berdekatan.

228