Home Nasional Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak, KPK: Tidak Etis

Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan Konsultan Pajak, KPK: Tidak Etis

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 280 perusahaan yang dimiliki oleh 134 pegawai pajak. Sejumlah perusahaan itu bergerak di pelbagai sektor, termasuk jasa konsultan pajak.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya fokus pada pemeriksaan perusahaan yang bergerak di sektor konsultan pajak.

Menurutnya, saat ini sudah mengidentifikasi dua perusahaan konsultan pajak yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak.

"Kenapa kalau perusahaan ini konsultan pajak jadi bahaya? ini kan resikonya orang pajak," ujar Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3).

Pahala menegaskan bahwa kepemilikan perusahaan konsultan pajak oleh pegawai pajak merupakan tindakan yang tidak etis. Pasalnya, perusahaan di sektor konsultan pajak tersebut memiliki kepentingan dan potensi besar terkait tindakan gratifikasi. Menurutnya, pegawai pajak yang berbisnis di bidang konsultan pajak memiliki kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang.

"Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan ada deteksi rekening bank. Nah dengan dia berbisnis perusahaan konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke perusahaan dulu baru dari situ dia (pegawai pajak) ngambil uangnya," jelas Pahala.

Adapun ihwal temuan enam perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kata Pahala, tengah diaudit. Hal ini seiring dengan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang jabatan di tubuh instansi pajak.

"Perusahaan RAT kita minta yang enam diaudit dong, karena kalau ada pemasukan ke sana secara tidak langsung jadi pemasukan untuk pemegang saham," imbuh Pahala.

55