Home Hukum Gara-gara Bully dan Dipalak Rp20 Ribu, Dua Pemuda Daerah Istimewa Duel Bacok-bacokan Sampai Mati

Gara-gara Bully dan Dipalak Rp20 Ribu, Dua Pemuda Daerah Istimewa Duel Bacok-bacokan Sampai Mati

Sleman, Gatra.com – Jengkel karena sering dirundung dan dipalak teman sepermainannya, KP (21), warga Trimulyo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi tersangka atas tewasnya KATM (22), warga Caturhajo, Sleman, usai mereka berduel menggunakan senjata tajam.

Saat jumpa pes di Polresta Sleman, Kaur Bin Ops Reskrim Iptu M. Safiudin menjelaskan peristiwa duel berdarah itu terjadi pada Sabtu (4/3) dini hari dan berlokasi di lahan kosong selatan pabrik GKBI Medari, Sleman.

“Tantangan duel ini dilakukan KP karena jengkel pada KATM yang sering memalak dan mem-bully saat kumpul bareng di tempat tongkrongan,” katanya, Kamis (9/3).

Awalnya KP menantang KATM duel menggunakan sajam dengan mengendarai sepeda motor. Namun KATM tidak menyanggupi karena tidak memiliki rekan yang bisa menjadi joki.

KP kemudian mengajak KATM untuk duel satu lawan satu dengan tangan kosong yang juga ditolak KATM. Akhirnya, KP mengajak KATM untuk sabet-sabetan sajam dan keduanya sepakat.

Menurut Safiudin, KP sengaja menantang duel dengan sajam karena dirinya sudah menyiapkan sebuah celurit di rumah kawannya. Saat itu KATM pamit pergi mencari sajam dan berjanji duel akan dilakukan jam 02.00 WIB. Jika lewat waktu itu, menurut dia duel batal.

“Sebenarnya KP ini sempat berencana membatalkan duel tersebut karena merasa KATM terlalu lama mencari sajam. Namun kemudian ada pesan dari KATM yang mengabarkan dia meluncur ke tempat duel dengan membawa sajam,” jelasnya.

Sebelum duel, kedua orang ini beberapa sepakat bahwa duel itu harus disaksikan dua saksi yang dapat menghentikan duel. Kesepakatan lain, jika salah satu jatuh, dia tidak boleh dibacok.

Para petarung juga sepakat, jika salah satu teriak 'berhenti', duel harus dihentikan. Dalam duel tersebut KP membawa celurit sedangkan KATM menggunakan sebilah celurit dan pedang.

Diawali provokasi KP dengan lemparan bom molotov ke KATM, duel berdarah dini hari itu pecah. Setelah beberapa kali sabetan, KP meminta duel dihentikan karena sajamnya telah berlumuran darah.

“Artinya celurit KP mengenai tubuh KATM. Duel lantas dihentikan. Kedua petarung ini kemudian berpelukan dan bermaafan yang kemudian pergi bersama ke rumah sakit untuk memeriksakan lukanya,” papar Safiudin.

Dari pemeriksaan, KATM mendapat luka bacok di dada dan punggung. Sempat mendapatkan perawatan, pada Minggu (5/3), KATM meninggal.

Atas laporan yang masuk, polisi menangkap KP dan menyita barang bukti berupa dua celurit, sebilah pedang, sisa bom molotov, dan pakaian yang digunakan kedua petarung.

Dalam pemeriksaan, KP mengaku baru pertama kali berduel dengan KATM. Tantangan ini dilakukan karena sering diganggu, dirundung, dan dipalak hingga tiga kali dengan total Rp20 ribu.

“KP kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 dan 355 KUHP tentang pembunuhan serta penganiayaan yang direncanakan hingga menyebabkan kematian. Ancaman tiap pasal maksimal hukuman penjara 15 tahun,” tutup Safiudin.

302