Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh peneliti Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memberikan hukuman seberat-beratnya, yaitu pemecatan secara tidak hormat kepada para jajaran yang terlibat dugaan pengubahan putusan pencopotan Hakim Aswanto.
"Kami juga mendorong jika memang nanti, ditemukan ada pihak-pihak di internal MK baik dari struktural kepegawaian maupun dari jajaran petinggi di MK yang terlibat, tentu dorongannya adalah menjatuhkan sanksi seberat-beratnya," ungkap Kurnia di gedung Makhamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis (9/3)
Untuk diketahui, hal tersebut selaras dengan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberikan MKMK kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
“Bagi kami hukuman yang pantas bagi pelaku skandal pengubahan putusan, tidak ada pilihan lain selain pemberhentian,” lanjut dia.
Kurnia juga mengungkapkan bahwa pemberian sanksi atau hukuman tersebut harus diberikan MKMK saat penuntasan skandal ini sebelum 20 Maret 2023.
Baca juga: KPK Sebut Istri Rafael Alun Punya Saham Bersama Istri Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro
Dalam kesempatan yang sama juga, Kurnia mengungkapkan bahwa ia dan Koalisi meyakini pelaku pengubahan putusan MK ini tidak hanya satu orang melainkan komplotan. Dan ia juga mendesak MKMK untuk memberikan hasil pemeriksaan kepada publik maupun Mk agar mengetahui celah terjadinya skandal ini.
“Sembari itu juga hasil pemeriksaan di MKMK nanti harus diberikan selain pada publik, tapi juga ke MK sendiri untuk melihat dimana sebenarnya celah yang terjadi, sehingga ada skandal perubahan putusan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri atas ICW, PSHK, TII, IPC, PUSAKO, dan SETARA Institute. Dan beberapa tokoh publik yakni, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas, 5 guru besar dan 4 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Banyak Nominee di Korporasi, Stranas PK Komitmen Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme
Sebelumnya, MKMK telah melakukan rekonstruksi dengan mengadakan dokumen-dokumen persidangan yang telah dikumpulkan oleh MKMK dan pemanggilan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh majelis.
Pengubahan putusan MK diduga terjadi pada putusan gugatan pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Lalu Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap MK ke Polda Metro Jaya (PMJ), sebab ia meyakini bahwa perubahan pembacaan persidangan tersebut bukanlah salah ketik.