Home Hukum Kuasa Hukum Dody: Keterangan Ahli BNN Perkuat Dugaan Teddy Minahasa Bandar Sabu

Kuasa Hukum Dody: Keterangan Ahli BNN Perkuat Dugaan Teddy Minahasa Bandar Sabu

Jakarta, Gatra.com – Tim Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara menilai keterangan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. (Purn) Ahwil Loetan, memperkuat dugaan pihaknya bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa merupakan bandar narkoba.

“Kami sudah menduga bahwa Teddy Minahasa seorang jenderal bintang dua aktif itu menjadi otak alias bandar dalam kasus yang melibatkan Dody, klien kami,” kata Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa Dody dihubungi pada Kamis (9/3).

Baca Juga: Sidang Etik Teddy Minahasa Dilaksanakan Setelah Perkara Pidananya Usai

Adriel menyampaikan, sebagaimana disampaikan Ahwil di persidangan perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang membelit terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakara Barat (PN Jakbar), Senin lalu (6/3), seorang bandar tidak perlu ditemukan barang bukti ada padanya.

“Kesaksian tersebut sangat mendukung dugaan kami selama ini, bahkan sejak awal kasus ini mencuat,” ujarnya.

Ahwil menjelaskan mengenai penanganan kasus besar narkotika di Meksiko. Kala itu, seorang jenderal bintang empat bernama Manuel Antonio Noriega ditangkap aparat berwenang Amerika Serikat (AS) meski tidak ditemukan barang bukti narkotika padanya.

Meski demikian, keterlibatan Noriega itu dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti lainnya, seperti data-data elektronik yang cukup dan panjang. Bahkan jika dites urine, seorang bandar tidak akan pernah positif.

Adriel menyampaikan, keterangan tersebut seperti yang telah pihaknya sampaikan bahwa seorang bandar narkoba itu bergerak di balik layar. Pihaknya sudah menyampaikan bagaimana sepak terjang Teddy Minahasa dalam perkara tersebut meski dia tidak pernah menyentuh sabu 5 Kg.

“Karena itu pula dulu kami maklum kenapa Pak TM tidak pernah menawarkan diri sebagai justice collaborator (JC). Beda dengan klien kami waktu itu karena langsung memohon ke LPSK sebagai JC,” ujarnya.

Lebih lanjut Adriel menyampaikan, meskipun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengenal istilah bandar, namun sepak terjang Teddy Minahasa diduga kuat menunjukkan itu.

Ia menjelaskan, karena bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.

“Ini bukan soal klien kami tapi tentang Pak TM yang merupakan jenderal aktif bintang dua yang juga kami duga kuat menjadi bandar narkoba yang merusak generasi muda dan menjadi musuh semua anak bangsa,” ujar Adriel.

Untuk membuktikan menggunakan alat bukti elektronik dalam kasus narkotika sebagaimana disampaikan Ahwil, Adriel menyampaikan, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa alat bukti elektronik bisa dipakai dalam persidangan.

Di samping persesuaian keterangan saksi dalam persidangan, kata Adriel, bukti elektronik yang terdapat dalam percakapan aplikasi perpesanan Whatsapp mengungkap peran Teddy Minahasa sebagai dalang dari peredaran narkoba sabu seberat 5 Kg tersebut.

Baca Juga: Temukan Fakta Baru, Irjen Teddy Minahasa Cabut Semua Keterangan BAP

Andriel menyampaikan, pihaknya meminta dan mengingatkan agar terdakwa Teddy Minahasa jujur mengakui perbuatannya dalam perkara sabu ini karena sudah terungkap semua, sebagaimana keterangan saksi Linda Pudjiastuti, Samsul Maarif, dan Kompol Kasranto.

“Juga bukti elektronik percakapan lewat Whatsapp, terbukti semua perkara ini niat awalnya dari Pak TM. Jadi, peran klien kami [Dody] benar-benar hanya menerima dan menjalankan perintah,” ujar Adriel.

324