Jakarta, Gatra.com- Perempuan inisial AG (15) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait keterlibatannya sebagai pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina (17).
Bapas serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi selama ditahan polisi.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, saat di konfirmasi Kamis, (9/3).
Atwirlany mengatakan pihaknya akan menjamin hak AG terpenuhi. Termasuk dalam hal ini memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri atau wali.
"Pemberian bantuan hukum maupun bantuan-bantuan lainnya secara efektif dan pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang orang yang dipercaya oleh AG," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David.
"Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," imbuhnya.
Sebelumnya, Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, (20/2) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David koma hingga saat ini. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.