Semarang, Gatra.com - Pemuda lulusan SMA asal Batang, Jawa Tengah berinsial KA berhasil melakukan registrasi kartu perdana seluler Telkomsel dengan data curian milik orang lain.
KA dengan menggunakan modem pool mampu meregistrasi kartu perdana seluler Telkomsel siap pakai sebanyak 500 buah per hari. Perbuatan KA tersebut akhirnya tercium aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Tersangka KA ditangkap di rumahnya di Batang diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana seluler,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Jateng di Semarang, Rabu (8/3).
Menurut Dwi dalam tiga tahun terakhir, tersangka KA sudah menjual sekitar 3.000 kartu perdana telepon seluler yang sudah teregistrasi dengan data-data curian itu.
“Penjualan kartu perdana tersebut di sejumlah kota di Jawa sampai Sumatera. Omsetnya mencapai Rp15 juta per bulan,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, lanjut Dwi, data-data pribadi itu diunduh dari Google dari sebuah aplikasi bernama Smart X. Hal ini membuat polisi heran karena ada aplikasi yang mempunyai data-data pribadi dan bisa diunduh gratis.
Untuk penanganan kasus ini, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Kominfo untuk penanganan selanjutnya.
“Belum tahu siapa yang mengupload di aplikasi Smart X. Identitasnya itu rata-rata pelajar, memasukkan data misalnya untuk pembuatan skripsi. Ada korban dari Surabaya Jawa Timur tidak pernah memberikan identitasnya untuk aktivasi kartu tersebut,” tutur Dwi.
Kombes Pol Dwi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, pada 7 Februari lalu, petugas Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus menemukan adanya aktivitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Petugas dipimpin Kepala Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Sulistyoningsih kemudian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah di Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyumputih, Kabupaten Batang.
Di rumah itu polisi mendapati tersangka KA diduga sedang melakukan registrasi kartu perdana di sebuah kamar menggunaan seperangkat komputer dan puluhan modem pool.
Selain mengamankan KA, polisi juga menyita barang bukti antara laian seperangkat komputer, 32 unit modem pool, 1.000 kartu perdana Telkomsel belum terjual, 4.700 kartu perdana belum tergistrai, flashdisk, dan handphone activator.
“Tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tetnang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman bukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 94 juncto Pasal 77 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta,” ujarnya.
Adapun tersangka KA mengaku membeli kartu perdana Telkomsel di online seharga Rp3.000 sampai Rp5.000 per kartu. Demikian pula membeli modem poolnya secara online seharga Rp3 juta per unit.
“Memilih kartu perdana Telkomsel karena menjualnya mudah. Saya belajar menggandakan kartu perdana dari online,” sebutnya.