Jakarta, Gatra.com – Jarot Subana, terpidana perkara korupsi harus kembali menghadapi sidang kasus korupsi setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Adapun sidang yang akan dihadapi mantan direktur utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast tersebut, adalah perkara dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016–2020.
Jarot Subana menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut segera menjalani sidang karena Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan ke tahap dua perkara yang bersangkutan pada hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (8/3), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti atau tahap dua kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
“Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas berkas perkara tersangka JS bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung,” katanya.
Ketut menjelaskan, serah terima tahap dua tersangka Jarot Subana berlangsung di Lapas Sukamiskin karena yang bersangkutan merupakan terpidana perkara korupsi yang tengah menjalani hukuman penjara.
“Tersangka JS tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka [JS] berstatus narapidana,” katanya.
Ketut menyampaikan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim JPU Kejari Jaktim segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.
Dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016–2020 tersebut, Jarot Subana disangka melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” katanya.
Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk, Jarot Subana mendekam di Lapas Sukamiskin berawal dari ditetapkannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Setelah menjalani persidangan hingga putusan pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), Jarot Subana divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut berdasarkan putusan MA Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022. KPK mengeksekusi Jarot Subana ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (22/3/2022).