Home Hukum Hasil Lab Obat Praxion Aman, Tak Melebihi Kandungan EG dan DEG

Hasil Lab Obat Praxion Aman, Tak Melebihi Kandungan EG dan DEG

Jakarta, Gatra.com - Laboratorium Forensik Bareskrim Polri telah menguji sampel obat Praxion. Obat itu diketahui sempat dikonsumsi salah satu korban kasus gagal ginjal akut pada anak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut berdasarkan hasil uji bahwa obat Praxion masih aman dikonsumsi.

“Artinya tidak melebihi batas kandungan EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) sehingga obat praxion masih aman untuk dikonsumsi,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, Rabu (8/3).

Adapun kandungan EG dan DEG dalam obat sirup yang di luar batas aman diduga kuat sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

Ramadhan menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri, kandungan dalam obat Praxion masih dalam batas aman.

“Hasil uji terhadap obat Praxion tersebut menyatakan bahwa jenis obat tersebut masih sesuai dengan ambang batas yang ditentukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, sempat ada beda pandangan antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta terkait kandungan Praxion.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebelumya menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sampel darah pasien setelah mengonsumsi Praxion terdapat kandungan etilen glikol dan dietilen glikol dalam darah anak tersebut.

Kandungan ini juga ditemukan dalam sampel obat yang diminum pasien.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian BPOM, tujuh sampel termasuk sampel sisa obat pasien menunjukkan masih sesuai ketentuan atau standar di Farmakope Indonesia sehingga obat itu aman dipakai sepanjang sesuai aturan pakai.

Diberitakan sebelumnya, dua kasus gagal ginjal anak kembali muncul di awal bulan Februari 2023 lalu, setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022 lalu.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril pada Senin (6/2) mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. 

Satu Kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal (25/1), dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia tujuh tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Atas kemunculan kasus itu, Bareskrim Polri pun turun tangan melakukan pendalaman, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap sampel dari obat yang dikonsumsi korban.

Diketahui, sejauh ini Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

44