Home Hukum Nasib Banding Ferdy Sambo dkk Diputuskan 12 April

Nasib Banding Ferdy Sambo dkk Diputuskan 12 April

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan perkara banding atas nama empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengonfirmasi, perkara tersebut telah diregistrasikan dan bahkan telah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara. Putusan banding keempatnya pun akan dibacakan pada pertengahan April 2023 mendatang.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yg terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan ketika dihubungi Gatra pada Rabu (8/3).

Binsar mengatakan, putusan atas perkara banding keempatnya akan dibacakan pada hari yang sama. Hanya saja, pembacaannya nanti tidak dilakukan secara berbarengan.

"Untuk keempat putusan dari mmasing-masing terdakwa, pembacaan putusannya pada hari yang sama, tapi tentunya dibacakan secara bergiliran, karena majelis hakimnya kan satu, yang terdiri dari lima orang Hakim Tinggi," ucap Binsar Pakpahan.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana yang menjerat keempatnya.

Pengajuan permohonan banding Kuat Ma'ruf tercatat masuk satu hari lebih dulu dibanding pengajuan tiga terdakwa lainnya, yakni pada Rabu (15/2). Sementara itu, permohonan banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal tercatat masuk pada Kamis (16/2).

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun bui bagi Putri Candrawathi yang semula dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim diketahui menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf serta vonis 13 tahun penjara bagi Ricky Rizal, di mana kedua terdakwa itu sebelumnya dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

157