Home Hukum KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

KPK Ungkap 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan hasil analisis tim LHKPN KPK menemukan ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

KPK melihat penyelenggara negara yang wajib lapor ini hanya memasukkan besaran nilai sahammnya saja di LHKPN. Padahal perusahaan bisa mempunyai aset, penghasilan, dan hutang yang besar.

“Ini tidak tercatat di LHKPN. Kita lakukan pendalaman. Tercatat 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Kita lihat sebenarnya bukan tidak boleh. Kita dalami yang berisiko perusahaan konsultan pajak. Kita sampaikan ke Kemenkeu sambil kita lihat profil dan kekayannya,” kata Pahala di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Baca juga: KPK Sebut Istri Rafael Alun Punya Saham Bersama Istri Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro

Pahala menjelaskan di LHKPN kepemilikan saham diamsukkan dalam surat berharga. Di mana terdapat saham yang listing/trading dan saham kepemilikan memiliki akta.

“Yang 134 ini untuk pegawai pajak saja dan itu saham yang dimilki baik oleh yang bersangkutan dan istri, sebagian besar nama istri,” ungkap Pahala.

Pahala menambahkan perusahaan yang didalami KPK bervariasi mualai dari perusahaan catering hingga perusahaan konsultan pajak yang paling tinggi risikonya.

“Risikonya dia berhubungan dengan wajib pajak, risiko korupsi dia menrima sesuatu dengan wewenangnya. KPK tidak boleh membuka PT ini kecuali sudah di penindakan,” ujarnya.

Baca juga: KPK Agendakan Klarifikasi Harta Kepala Bea Cukai Makassar Pekan Depan

Oleh karena itu, dalam waktu dekat KPK akan mengeluarkan mengenai konflik kepentingan. Karena jika mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak secara tegas melarang ASN memiliki saham.

69