Jakarta, Gatra.com- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan pajak yang dilakukan oleh PT IPL yakni perusahaan pembuat kertas senilai Rp1,7 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa perusahan yang diduga melakukan penyimpangan tersebut hanya membayar pajak senilai Rp15 miliar pada periode 2017-2018.
“Tapi kenyataannya setahu saya setelah membayar (pajak) Rp15 miliar tidak ada tindaklanjutnya,” kata Boyamin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Boyamin meskipun telah dilakukan mekanisme sandera kepada satu orang pengurusnya yakni Komisaris Utama berinisial DS namun DS diketahui tidak memiliki saham di PT IPL, semestinya Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu pada saat bersamaan melakukan penyanderaan kepada dua pengurus lain pemegang saham inisial AT sebagai Direktur Utama dan WW sebagai Direktur untuk mendapatkan pelunasan tagihan senilai Rp 1,7 triliun.
Ia juga mengungkapkan bahwa, kasus ini telah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak ada perkembangan. “Di KPK sendiri nampaknya tidak ada perkembangan sampai gari ini, maka saya laporkan ke Kejagung,” ungkapnya.