Jakarta, Gatra.com - Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Pemecatan dilakukan setelah hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menunjukkan Rafael terbukti melakukan pelanggaran tidak patuh bayar pajak dan melaporkan harta kekayaannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menegaskan Rafael tidak akan mendapatkan uang pensiun pasca-dipecat. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan hasil investigasi yang ada.
"Jadi kesimpulan dari hasil investigasi ini ada pelanggaran dan pelanggaran berat, maka konsepnya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3).
Baca juga: Dirjen Pajak Ungkap Nama 6 Perusahaan Rafael, Kepatuhan Pajak Sedang Diperiksa
Heru menyebut saat ini pihaknya tengah dalam proses penyelesaian administrasi pemecatan Rafael sebagai ASN. Adapun dasar hukum pemecatan eks Kepala Bagian Umum Kanwil Pajak Jakarta Selatan II ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan meskipun Rafael dipecat dari Kemenkeu, tidak menutup kemungkinan ditemukannya indikasi tindak pidana. Pemeriksaan lebih lanjut ihwal harta dan kekayaan Rafael, kata dia masih terus dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini kan masih proses di KPK, kita tunggu saja," ucap Yustinus.
Sebagai informasi, pemecatan Rafael sebagai ASN Kemenkeu berdasarkan hasil pemeriksaan Itjen Kemenkeu yang membuktikan bahwa Rafael tidak melaporkan harta dan kekayaannya, Selain itu, Rafael disebut berupaya menyembunyikan harta kekayaan dan sumber pendapatannya dengan tidak melaporkan seluruhnya kekayaannya di LHKPN.
Baca juga: Rafael Resmi Dipecat Kemenkeu, Terbukti Tak Patuh Bayar Pajak dan Lapor Harta
Rafael juga terbukti berafiliasi dengan keluarga dan kerabat terdekat untuk mengalihkan nama kepemilikan harta dan kekayaannya. Gaya hidup Rafael dan keluarganya yang kerap pamer hidup mewah dianggap tidak pantas juga menjadi bahan pertimbangan kuat Kemenkeu melakukan pemecatan.Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David.
Nama Rafael mencuat setelah kasus penganiayaan itu merambat ke gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan Dandy di media sosial.Publik pun menyoroti sejumlah harta dan kekayaan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp56 miliar.
Jumlah kekayaan itu dianggap tidak wajar untuk pegawai eselon III Kementerian Keuangan.Bahkan sejumlah harta yang dipamerkan anaknya diketahui tidak dilaporkan Rafael dalam LHKPN. Rafael pada pemeriksaan oleh KPK dan Irjen Kemenkeu berdalih mobil Rubicon hingga motor Harley Davidson itu bukan miliknya.