Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utama membeberkan bahwa pihaknya sedang memeriksa dan menguji kepatuhan pajak perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan eks pejabat Kantor Pajak Kanwil Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak bahwa Rafael memiliki saham di enam perusahaan.
"Surat pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang diduga terkait dengan RAT," ujar Suryo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3).
Ia menyebutkan enam perusahaan yang diperiksa antara lain GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR dan konsultan pajak berinisial SCR. Menurutnya, Ditjen Pajak bakal mendalami potensi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Karena itu kami akan terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan berupa ketetapan pajak," jelasnya.
Baca juga: Transaksi Rafael Capai Rp 500 Miliar di 40 Rekening, PPATK Endus Dugaan Pencucian Uang
Suryo mengatakan, tindakan serupa sebelumnya juga dilakukan saat menangani kasus eks pejabat pajak Angin Prayitno. Pada kasus Angin, Suryo menyebut pihaknya mendalami pemeriksaan kepatuhan pajak tiga perusahaan yang terlibat dengan kasus yang menjerat Angin Prayitno.
"Dan ketiganya telah terbit ketetapan pajak, ada yang dibayar (pajaknya), ada yang melakukan upaya hukum melakukan keberatan," sebutnya.
Adapun Suryo menegaskan bahwa Ditjen Pajak tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum terhadap perusahaan-perusahaan maupun pihak lain yang melakukan tindak pidana. Ia menekankan ketetapan pajak akan diterbitkan kepada pihak terkait untuk menguji kepatuhan pajak perusahaan tersebut.
"Termasuk di antaranya konsultan pajak terkait dengan kejadian atau sesuai yang sedang diselidiki oleh para pihak," imbuh Suryo.
Baca juga: Tok! Rafael Resmi Dipecat Kemenkeu, Terbukti Tak Patuh Bayar Pajak dan Lapor Harta
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David. Nama Rafael mencuat setelah kasus penganiayaan itu merambat ke gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan Dandy di media sosial.
Publik pun menyoroti sejumlah harta dan kekayaan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp56 miliar. Jumlah kekayaan itu dianggap tidak wajar untuk pegawai eselon III Kementerian Keuangan. Bahkan sejumlah harta yang dipamerkan anaknya diketahui tidak dilaporkan Rafael dalam LHKPN.