Jakarta, Gatra.com - Polri sampai saat ini masih belum dapat memastikan terkait sidang kode etik bagi AKP Irfan Widyanto selaku tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Tunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) sampaikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Baca juga: Tok! Rafael Resmi Dipecat Kemenkeu, Terbukti Tak Patuh Bayar Pajak dan Lapor Harta
Sebelumnya, Dedi menjelaskan bahwa sidang etik bagi Irfan akan digelar jika pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Diketahui, Irfan mendapatkan vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Irfan dan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Oleh karena itu, kasus pidana Irfan segera dinyatakan inkrah.
Selain Irfan, terdapat juga anggota Polri lain yang terlibat kasus obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan yang divonis 3 tahun penjara dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 1 tahun penjara serta Arif Rahman Arifin dituntut 10 bulan penjara.
Terhadap terdakwa lainnya itu telah digelar sidang etik. Hasilnya, semua dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Hercules Penuhi Panggilan KPK, Akui Tak Tahu Menahu Pengurusan Perkara di MA
Diketahui, Hendra, Agus, Chuck, Baiquni, dan Arif mengajukan banding atas putusan vonis sidang etik mereka. Dari enam terdakwa kasus obstruction of justice, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalankan sidang etik.
Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.