Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan resmi memecat mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal itu disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan secara resmi hari ini Rabu (8/3).
"Dari hasil atau temuan dan bukti audit investigasi, Itjen (Inspektorat Jenderal) merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan ibu menteri sudah menyetujuinya," ungkap Awan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Awan membeberkan pemecatan Rafael didasari pada hasil pemeriksaan yang dilakukan tiga tim investigasi menunjukkan Rafael terbukti melakukan pelanggaran. Awan menyebut Rafael tidak patuh melaporkan dan membayar pajak seluruh harta dan kekayaannya.
"Terdapat usaha sewa yang tidak dilaporkan ke LHKPN, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," ujar Awan.
Baca juga: KPK Mulai Penyelidikan Perkara Rafael Alun Trisambodo
Selain itu, hasil investigasi Itjen Kemenkeu juga menemukan bukti bahwa sejumlah aset Rafael sengaja diatasnamakan pihak-pihak yang terafiliasi dengan dirinya. Mulai dari orang tua, kakak, adik hingga rekannya. Bahkan, Rafael juga disebut terlibat dalam konflik kepentingan terkait jabatan dirinya di Kementerian Keuangan.
Alasan lain, pemecatan Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu gaya hidup pribadi maupun keluarga dinilai tidak patut sebagai ASN.
"Selain itu terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber penghasilannya," tutur Awan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Rafael untuk penyelesaian dan pemeriksaan administrasi pemecatan sebagai ASN. Adapun dasar hukum pemecatan Rafael sebagai ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Harus Dilacak!
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David. Nama Rafael mencuat setelah kasus penganiayaan itu merambat ke gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan Dandy di media sosial.
Publik pun menyoroti sejumlah harta dan kekayaan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp56 miliar. Jumlah kekayaan itu dianggap tidak wajar untuk pegawai eselon III Kementerian Keuangan.
Bahkan sejumlah harta yang dipamerkan anaknya diketahui tidak dilaporkan Rafael dalam LHKPN. Rafael pada pemeriksaan oleh KPK dan Irjen Kemenkeu berdalih mobil Rubicon hingga motor Harley Davidson itu bukan miliknya.