Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan membuka masa pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Dengan kata lain, periode pengajuan nama tersebut akan berlangsung selama dua pekan.
"Kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bakal calon anggota legislatif selama dua minggu. Nah, sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei (2023)," jelas Komisioner KPU RI Idham Holik dalam agenda Uji Publik Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/3).
Idham mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 247 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pasal tersebut, termaktub aturan bahwa KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif selambat-lambatnya 9 bulan jelang hari pemungutan suara.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ya, khususnya Pasal 247 ayat 2, menjelaskan bahwa paling lambat ya, paling lambat, KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif," kata Idham.
Dengan demikian, dalam hitungan KPU RI, pihaknya sudah harus menerima daftar calon anggota legislatif pada pertengahan Mei 2023. Waktu tersebut terhitung mundur dari tanggal yang diagendakan akan menjadi hari pelaksanaan pemungutan suara, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Kapan 9 bulan menjelang hari pemungutan suara tersebut? yaitu 14 Mei 2023," imbuh Idham Holik, dalam agenda uji publik tersebut.
Adapun, saat ini KPU RI menggelar uji publik atas rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pada hari ini, Rabu (8/3).
Rancangan sistematika PKPU pencalonan anggota legislatif tersebut direncanakan akan memuat sebanyak 12 bab. PKPU itu disebut memuat, mulai dari Bab 1 yang menjelaskan mengenai ketentuan umum, hingga Bab 12 yang menguraikan sejumlah ketentuan penutupan.