Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding sebagai upaya hukum lanjutan pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengabulkan gugatan perkara perdata yang diajukan oleh pihak Partai Prima. Afifuddin pun mengonfirmasi bahwa KPU RI saat ini tengah mempersiapkan materi untuk pengajuan banding tersebut.
"Ketua dan Anggota KPU saat ini lagi sering harus menerima permintaan wawancara [atau] diskusi terkait putusan terakhir di Pengadilan Negeri atas gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima, dan kini [kami] sedang menyiapkan materi banding," ujar Mochammad Afifuddin dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/3).
Afifuddin mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan materi banding atas putusan Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan penghentian proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini telah berjalan dan diagendakan untuk digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Insya Allah segera akan kita sampaikan," imbuh Afifuddin.
Untuk diketahui, pada Kamis (2/3) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU. Perkara ini diregister dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Atas putusan tersebut, sejumlah pihak pun telah melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) RI. Pada Senin (6/3) lalu, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) telah melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan putusan pengabulan gugatan tersebut.
Tak hanya itu, pelaporan lain juga diterima oleh Komisi Yudisial (KY) RI pada Senin (6/3) dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu. Pasalnya, koalisi tersebut memandang, pengabulan gugatan pihak Partai Prima oleh Pengadilan Negeri itu telah melanggar kode etik dan perilaku hakim yang sebelumnya telah dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.