Jakarta, Gatra.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 40 rekening terkait transaksi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut total nominal dari rekening yang diblokir itu mencapai ratusan miliar.
"Total mutasi rekening selama 2019-2023 sekitar Rp500 miliar pada 40 lebih rekening," kata Ivan melalui pesan singkat kepada Gatra.com, Rabu (8/3).
Temuan transaksi rekening jumbo itu membuat PPATK mengendus adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Pajak Jakarta Selatan II ini. Proses pemeriksaan dan analisis transaksi keuangan Rafael, kata Ivan terus dilakukan PPATK hingga saat ini.
"Indikasinya ke arah sana (TPPU)," tuturnya.
Bahkan, Ivan membeberkan kemungkinan temuan transaksi mencurigakan Rafael bisa terus bertambah seiring proses penyelidikan. Adapun Ivan menyebut hasil temuan mutasi rekening hingga Rp500 miliar itu kini sudah diserahkan kepada pihak penyidik untuk ditindaklanjuti.
"Jumlahnya akan bertambah, dan akan terus kami komunikasikan," jelasnya.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David. Nama Rafael mencuat setelah kasus penganiayaan itu merambat ke gaya hidup mewah dan pamer harta yang dilakukan Dandy di media sosial.
Publik pun menyoroti sejumlah harta dan kekayaan Rafael di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp56 miliar. Jumlah kekayaan itu dianggap tidak wajar untuk pegawai eselon III Kementerian Keuangan.
Bahkan sejumlah harta yang dipamerkan anaknya diketahui tidak dilaporkan Rafael dalam LHKPN. Rafael pada pemeriksaan oleh KPK dan Irjen Kemenkeu berdalih mobil Rubicon hingga motor Harley Davidson itu bukan miliknya.