Home Regional Manusia Setan, Pacari Janda, Minta Beginian Ditolak, Malah Perkosa Anaknya

Manusia Setan, Pacari Janda, Minta Beginian Ditolak, Malah Perkosa Anaknya

Semarang, Gatra.com- Seorang pemuda sebut saja Manusia Setan alias MS, 24 tahun, nekat memperkosa sebut saja Duku, 6 tahun. Korban adalah anak pacarnya yang seorang janda.

Pemuda asal Purbalingga ini nekat memperkosa korban karena saat meminta berhubungan intim dengan ibu korban ditolak.

Keterangan dari Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), pelaku MS telah ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.

"Tersangka yang diamankan berinisial MS warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga yang merupakan pacar dari ibu korban," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto dalam rilis melalui Humas Polda Jateng, Selasa (7/3).

Kejadian perkosaan berawal saat tersangka MS datang ke rumah pacarnya yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Kemudian meminta berhubungan intim namun ditolak oleh ibu korban.

Karena ditolak, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya pada anak perempuan dari pacarnya yang masih berusia enam tahun.

Tersangka MS melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB, dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB.

Tidak terima dengan perbuatan MS, keluarga korban melaporkan kasus perkosaan itu ke petugas Polres Purbalingga

Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

“Setelah penyelidikan mengamankan tersangka MS pada Senin, 27 Februari 2023 di rumahnya,” ujar AKP Suyanto.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

361