Home Hukum Usut Perintangan Kasus Waskita Karya dan Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa S

Usut Perintangan Kasus Waskita Karya dan Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa S

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pensiunan karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. inisia S dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Penyidik memeriksa S sebagai saksi bagi tersangka MRR,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (7/3).

Ketut menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, memeriksa yang bersangkutan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Adapun kasus perintangan penyidikan ini, tepatnya terkait setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” katanya.

Dalam kasus perintangan atau menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Wika (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kejagung menetapkan Claim Change Management Manager (CCMM) PT Wika (Persero) Tbk., MRR, sebagai tersangka.

Ketut pada Jumat (16/12/2022), mengatakan, Kejagung menetapkan MRR sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” katanya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menahan tersangka MRR selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kejagung menetapkan MRR sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik dan menghilangkan barang bukti.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” katanya.

Kejagung menyangka MRR melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

614