Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017–2018 yang baru dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kali ini, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (7/3), Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi.
Baca Juga: Usut Korupsi BUMN Ini, Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Kelima orang saksi yang diperiksa pada hari ini, yaitu:
1. LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
3. ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
4. GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
5. BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
Ia menyampaikan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Ketut menyampaikan, kasus dugaan korupsi ini baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihaknya akan menggelar konferensi pers pada pekan depan untuk membeberkan duduk perkara atau kronologi kasus tersebut.
Pada Senin kemarin (6/3), Kejagung memeriksa 7 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketujuh orang saksinya, yakni:
1. RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka.
3. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
4. MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017–2020.
5. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
6. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
7. AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Beberkan Kasus Korupsi di BUMN Ini Pekan Depan
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.