Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap, Dona Sari Dewi, buronan perkara tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (7/3), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung menangkap Dona Sari Dewi di di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sekitar pukul 12.58 WIB.
Baca Juga: Satu Buronan Debt Collector Tertangkap, Dua Lainnya Masih DPO
“[Dona Sari Dewi] buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang,” katanya.
Ketut menjelaskan, Dona Sari Dewi bersikap kooperatif ketika Tim Tabur Kejagung akan menangkapnya. Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejagung membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk dilakukan serah terima kepada Kejari Padang guna dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Ketut menjelaskan, Kejari Padang menetapkan Dona Sari ?Dewi sebagai buronan dan memasukkannya dalam DPO karena sudah beberapa kali mangkir pemanggilan yang dilayangkan secara patut untuk dieksekusi ke Lapas.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan PNS Predator Anak
Dalam perkara tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX ini, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Dona Sari Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA menyatakan vonis tersebut dalam putusan Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022.
MA menghukum terdakwa Dona Sari Dewi 2,5 tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.