Home Ekonomi Dalam Proses Likuidasi, OJK Sanksi AP dan KAP Terkait Wanartha Life

Dalam Proses Likuidasi, OJK Sanksi AP dan KAP Terkait Wanartha Life

Jakarta, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT). Masing-masingnya, melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-5/NB.1/2023, KEP-3/NB.1/2023, dan KEP-4/NB.1/2023 tanggal 24 Februari 2023.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut, sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.

"Sanksi Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK dikenakan kepada AP atas nama Nunu Nurdiyaman dan KAP KNMT karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b POJK nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017)," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3).

Baca Juga: Korban Asuransi Wanaartha Protes Kebijakan OJK Terhadap Terdakwa Penilap Polis        

Sementara Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 3 POJK 13 Tahun 2017 karena turut menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.

Berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, lanjut Aman, maka AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023. Lalu Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.

Selain itu, KAP KNMT juga tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.

Berdasarkan pemeriksaan, AP dan KAP dimaksud tidak dapat menemukan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan, terutama tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi sejenis saving plan yang berisiko tinggi yang dilakukan oleh Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris.

"Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya," ungkap Aman.

Baca Juga: Direksi Wanaartha Life akan Kerja Sama dengan Tim Likuidasi Sesuai Arahan OJK

Pada akhirnya, Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat mengatasi penyebab sanksi yang dikenakan, qsehingga OJK mencabut izin usahanya pada 5 Desember 2022. Selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham telah membubarkan WAL dan membentuk Tim Likuidasi.

Pada saat proses likuidasi berlangsung, beberapa Pemegang Polis mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (qqPKPU). Terkait dengan pengajuan PKPU tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusan terhadap perkara nomor 21/pdt.sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.

"OJK mengawasi proses likuidasi yang sedang berlangsung," ujar Aman. Sampai saat ini, Tim likuidasi melaporkan telah menerima tagihan dari 7.026 pemegang polis (14.750 polis), 4 kreditur, dan 41 karyawan. Tim Likuidasi juga melaporkan terus melakukan penelusuran aset-aset WAL.

Baca juga: Dirop Wanaartha Life Dorong Pembentukan SOP Kerja Sama dengan Tim Likuidasi

Untuk mempercepat tugas Tim Likuidasi, diharapkan para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada Tim Likuidasi dan selanjutnya diverifikasi untuk menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

"Semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan OJK meminta Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL," pungkas Aman.

82