Home Hukum Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar, KPK Kembali Tahan Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Ia diduga menerima gratifikiasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI (Saiful Ilah),” kata Alex di gedung merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan Saiful untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Alex menjelaskan Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Gratifikasi itu diberikan seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD,” jelasnya.

Terkait teknis penyerahannya, gratifikasi diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar seerta beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

“Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” ungkapnya.

Saat ini seluruh besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar. Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Sebelumnya Bupati Saiful Ilah yang telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Saiful Ilah sendiri telah bebas murni pada 7 Januari 2022 lalu.

Atas perbuatannya Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

178