Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (PT GTS) Tahun 2017–2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dihubungi pada Selasa (7/3), mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split pada perusahaan pelat merah itu merupakan penyidikan baru.
Baca Juga: Terima Kunjungan Erick Thohir, Jaksa Agung: Ada Kasus Besar BUMN akan Diusut Kejagung
Namun Ketut belum bersedia menyampaikan kronologi atau duduk perkara mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan, segera menggelar konferensi pers untuk membeberkan kasus tersebut.
“Minggu [pekan] depan kita sampaikan melalui press conference [konferensi pers],” ujar Ketut.
Sebelumnya, Kejagung pada Senin kemarin (6/3?), memeriksa 7 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017–?2018 tersebut.
Adapun ketujuh orang saksinya, yakni:
1. RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka.
3. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
4. MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.
5. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
6. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
7. AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Baca Juga: Usut Korupsi BUMN Ini, Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.