Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memastikan transformasi layanan pertanahan ke sistem elektronik aman dari kebocoran data. Termasuk sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Menurut Hadi, sistem keamanan pusat data informasi (pusdatin) di instansinya akan dibuat menggunakan block chip.
"Block data saja itu datanya sudah dirantai sudah tidak akan mungkin bisa diubah atau diambil," ujar Hadi dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (7/3).
Bahkan, ke depannya Hadi mengatakan data pertanahan akan terhubung dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya sistem keamanan diperkuat dengan mensinkronisasi data dengan sistem pengenalan wajah (face recognition) milik Kemendagri.
Menurut Hadi, sistem keamanan tersebut memiliki banyak keuntungan, terutama mencegah aksi mafia tanah. Selain itu, sinkronisasi data kepemilikan tanah secara elektronik dengan NIK akan membantu pemerintah memperbaiki data penerima subsidi.
"Kita bisa memonitor bahwa Si (A) mendapatkan subsidi listrik, namun di data si (A) ini memiliki tanah di Jakarta 1.000 meter persegi. Tidak mungkin ini bisa mendapatkan subsidi listrik, ini bisa kita tarik (subsidinya)," jelasnya.
Baca juga: Indentifikasi Kepemilikan Lahan di Depo Plumpang, Menteri ATR/BPN: HGB Warga Mungkin Diberikan
Selain itu, sistem administrasi pertanahan secara elektronik dapat mencegah gratifikasi di rantai birokrasi, termasuk di tubuh ATR/BPN itu sendiri. Hadi menambahkan, bahwa sistem sertifikasi pertanahan secara elektronik dapat mengurangi biaya-biaya yang tidak diperlukan.
"Biaya-biaya sudah kita tentukan dan waktu juga sudah kita tentukan sehingga pelayanan bagi masyarakat juga akan lebih baik," tutur Hadi.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah memiliki empat layanan elektronik. Hadi menyebut layanan berbasis elektronik mampu mengurangi hingga 40% antrian layanan pertanahan di kantor pertanahan.
Adapun pada April 2023 mendatang, Kementerian ATR/BPN, kata Hadi, juga akan mengimplementasikan sertifikat elektronik terhadap BMN dan layanan elektronik Peralihan Hak Jual Beli tanah pada September 2023.
"Pada Rakernas kali ini akan diluncurkan tujuh layanan prioritas yang terdiri dari pengecekan sertifikat, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), hak tanggungan elektronik, roya manual dan roya elektronik, peralihan, pendaftaran SK, serta perubahan hak guna bangunan (HGB) atau hak pengelolaan lahan (HPL) menjadi hak milik (HM) untuk rumah tinggal, toko maupun rumah kantor," papar Hadi.