Solo, Gatra.com- Banyaknya hunian liar di bantaran sungai dinilai menjadi masalah bagi pemerintah. Untuk menangani masalah ini diperlukan penertiban secara lebih humanis dan manusiawi.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Albertus Sentot Sudarwanto, Selasa (7/3). Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak polemik terkait kondisi bantaran sungai.
"Orang bantaran sungai minta ganti rugi. Padahal sebenarnya yang menempati bantaran sungai ini adalah orang yang tidak taat aturan," katanya.
Sesuai aturan, bantaran atau garis sepadan harus bebas dari bangunan. Baik bantaran sungai maupun waduk dan sabuk hijau lainnya. Sayangnya norma dan aturan ini kerap tidak diterapkan.
"Sehingga muncul hunian liar yang sebenarnya tidak boleh atau ilegal," katanya.
Apalagi saat terjadi banjir, masyarakat di bantaran ini yang pertama kali terdampak. Untuk itu, pemerintah harus mengatur dan mengelolanya dengan baik.
"Penertibannya pun harus dilakukan secara humanis. Mestinya masyarakat (di bantaran) juga mendukung kalau direlokasi. Kalau bantaran sungai bersih, maka (arus) akan lancar. Tidak menimbulkan dampak juga," katanya.
Persoalan bantaran sungai di Bengawan Solo terjadi dari waktu ke waktu. Sejauh ini pemerintah sudah melakukan relokasi di beberapa titik. Sayangnya masih banyak area bantaran yang dimanfaatkan warga sebagai hunian.