Home Hukum Kejagung Periksa Officer Manager Quality HSE Ad Hoc IKN Waskita Karya

Kejagung Periksa Officer Manager Quality HSE Ad Hoc IKN Waskita Karya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memerika Office Manager Quality HSE Cabang Ad hoc Ibu Kota Negara (IKN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk., AA, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (6/3), mengatakan, penyidik memeriksa AA sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut.

Selain AA, penyidik juga memeriksa Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk., VAS, juga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh kedua perusahaan pelat merah itu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk ini.

Keempat tersangkanya, yakni mantan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rinto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020–Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018–Juni 2020, Haris Gunawan, dan Komisaris Utama (Komut) PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

20185