Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang terkiat kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017–2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (6/3), menyampaikan, ke?tujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Soal Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS, Para Syndicate: Tukar Guling Amankan Pencapresan Anies
Adapun ketujuh orang saksinya, yakni:
1. RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka.
3. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
4. MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.
5. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
6. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
7. AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Baca Juga: Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Periksa Lagi Johnny Plate
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.